oleh

Artis Cynthiara Alona, Tersangka Kasus Prostitusi di Bawah Umur Diserahkan ke Kejaksaan

Publik figur sekaligus tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak, Cynthiara Alona, diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021). Alona sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021. Baca juga: Langgar 4 Perda, Hotel Milik Cynthiara Alona Akhirnya Ditutup Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, pihaknya menerima penyerahan tersangka Alona dari Polda Metro Jaya. Selain Alona, lanjut dia, kepolisian juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang. Dua tersangka itu, yakni DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.

“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA,” papar Dewa kepada awak media, Rabu. Selain menerima tiga tersangka, Kejari Kota Tangerang juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu berkas-berkas hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Kata Dewa, pihaknya sedang meneliti identitas Cynthiara dan dua tersangka lain secara langsung di Kejari. Baca juga: Pemkot Tangerang Edukasi Keluarga agar Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona Tak Terjerumus Lagi “Sedang proses penelitian identitas dan barang bukti, penelitian administrasi,” ucapnya.

Dewa menyebut jajarannya akan secepatnya menyerahkan berkas kasus Alona ke Pengadilan Negeri Tangerang, usai proses penyerahan tersangka itu. Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Cynthiara sehat. Ketiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat,” tambah Dewa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi itu. “Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel,” kata Yusri, Jumat (19/3/2021). Alona terlibat kasus tersebut dengan motif agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi akibat pandemi Covid-19. “Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi.

Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan,” kata Yusri. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA. DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed