Kajari Denpasar Yuliana Sagala saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pengadaan aci-aci dan sesajen kota Denpasar, Kamis (22/7) (Adrian Suwanto)
DENPASAR, SuaraKejaksaan.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya angkat suara terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar.
Terbaru, atas kasus ini, meski pihak Kejari Denpasar masih menunggu hasil audit secara resmi dari BPKP Bali, namun Kajari Denpasar Yuliana Sagala akhirnya membeber nilai kerugian dari kasus ini lebih awal.
Bahkan kajari cantik ini mengaku telah memiliki perhitungan sendiri dalam kasus ini.
“Kalau penghitungan versi kami, kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” terang Kajari yang aktif di Instagram (IG) dan memiliki 8.000 lebih pengikut itu.
Menurut Yuliana, saat ini untuk pemanggilan saksi terkendala PPKM Darurat. “Harapan kami hasil penghitungan BPKP bisa segera keluar. Nanti kalau ada penetapan tersangka akan kami umumkan,” tegas Yuliana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa menambahkan, pengadaan aci-aci ini bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kota Denpasar.
Menurut Astawa, jumlah saksi yang diperiksa sudah banyak. “Untuk saksi yang diperiksa sekitar 100 saksi,” jelasnya.
Astawa merinci, ratusan saksi itu meliputi 18 bendesa adat, 21 pekaseh atau klian subak, 25 klian banjar, 17 rekanan, dan beberapa pejabat di Dinas Kebudayaan dan Provinsi Bali.
“Intinya ada indikasi penyimpangan dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” beber Astawa.
Ditanya apakah sudah ada pengembalian uang dari para pihak, Astawa menyebut hal itu masuk materi penyidikan yang tidak bisa diumumkan.
“Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara,” tukas Astawa. (Jawapos)
Komentar