oleh

Kejagung Kerahkan 20 Aspidum sebagai Plt Asisten Pidana Militer

JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono, mengerahkan 20 Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (10/8), mengatakan, ke-20 orang Asisten Tindak Pidana Umum tersebut menjadi pelaksana tugas berdasarkan surat perintah Jambin.

Selain menjadi pelaksana tugas, mereka tetap menjalankan tugasnya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.

“[Penugasan] berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021,” ujarnya.

Adapun pengerahan ke-20 orang jaksa tersebut dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergisme peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Rizal Basri