JAKARTA – Kasus dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat turut melibatkan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani. Dia diduga menerima duit yakni Rp 1,1 miliar lebih.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Sama seperti mantan anggota DPRD Jabar lain Ade Barkah, Siti Aisyah sidang secara online..
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 1.150.000.000 dari Carsa ES,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut penerimaan itu dilakukan agar Siti Aisyah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar saat itu.
“(Untuk) mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019,” kata dia.
Pemberian dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2018. Untuk di tahun 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp 50 juta dari Carsa ES usai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasinya untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu.
Siti Aisyah sendiri didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga. **
Komentar