oleh

Kejaksaan Negeri Surabaya Tahan Tiga Oknum Anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Tiga oknum polisi dari Polrestabes Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menjalani tahap dua (pelimpahan berkas dan barang bukti) dari penyidik.

Sebelumnya, tiga oknum polisi ini ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta Narkoba, tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, akhirnya ketiganya dibawa ke Kejari Surabaya. Dengan dilakukan tahap dua ini, otomatis status tahanan ketiganya menjadi tahanan Kejaksaan.

Ketiganya terdakwa yang ditangkap di Hotel Midtown Jl Bung Tomo pada Kamis (28/04/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya terdiri dari Sabu seberat 92,4 gram, 95 butir ineks, 8 butir happy five dan 1,95 gram Ineks serbuk.

Seluruh barang bukti yang dilimpah ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk keperluan sidang tersebut, masing masing disita dari terdakwa Iptu Eko Julianto sabu seberat 65,27 gram dan 95 butir inek, 8 butir happy five dan 4 butir obat penenang.

Adapun barang bukti dari terdakwa Aipda Agung terdiri dari 26,6 gram sabu, 2 alat hisap dan 1 unit pipet kaca. Sementara dari terdakwa Brigadir Sudidik 1 klip berisi sabu 1,4 gram, ekstacy serbu 0,25 gram, pipet kaca.

Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, membenarkan saat dikonfirmasi tentang tahap II terhadap ketiga oknum Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut. “Iya benar, tadi sudah kami terima tahap II, dari Kejati Jatim,” ungkapnya singkat.

Pada penangkapan terhadap tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut, Divisi Propam Mabes Polri yang mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran hukum, melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya di Hotel Midtown, Jl Bung Tomo, Kamis (28/04/2021).

Aipda Agung Pratidina yang sempat melakukan perlawanan saat diamankan di area parkir Hotel Mildtown, oleh Anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 26,6 gram.

Saat diintrograsi, Agung Pratidina mengaku tidak sendiri melainkan bersama Iptu Eko Julianto, dan Brigadir Sudidik di salah satu kamar di lantai lima. Ditempat tersebut, selain mengamankan keduanya petugas juga mendapati tiga warga sipil yakni CC, D dan IS sedang pesta narkoba. (*)

source: Beritajatim