Jakarta – Buronan maling uang rakyat Andre Nugraha Achmad Nouval, ditangkap tim tangkap buron Kejaksaan Agung.
Andre ditangkap setelah hampir 16 tahun melarikan diri saat akan dieksekusi oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus pencucian uang di Bank Mandiri.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya Jumat 24 September 2021 mengatakan, Andre tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Andre ditangkap tim Kejaksaan Agung di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur,” ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat.
Eben menjelaskan, Andre menjadi terdakwa pada Februari 2002 silam bersama seorang rekannya yang menggelapkan dana dari PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.
“Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta,” imbuhnya.
“Rencana selanjutnya yang bersangkutan akan dieksekusi,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Andre Nugraha dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. /st