SUARAKEJAKSAAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang tahu informasi soal dugaan 8 orang bekingan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membawa bukti.
Salah satu pihak yang mengetahui, yakni eks penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel mengaku sudah lama tahu soal 8 orang bekingan Azis itu.
Untuk itu, Plt bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan segera melaporkan hal itu ke KPK.
Ali mengatakan, pihaknya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial.
“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas),” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.com.
Novel Baswedan diminta datang untuk memberikan laporan resmi dengan alat bukti yang valid.
Ali berharap Novel bisa memberikan bukti.
“Dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” kata Ali.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyebut bahwa mencari alat bukti adalah kewenangan KPK.
Menurut dia, KPK seharusnya bisa langsung mencari bukti, bukan menunggu laporan.
Novel meyakini ada orang dalam KPK yang membantu Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistha, Rabu (6/10/2021).
“KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli.”
“Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?,” kata Novel.
Tanggapan serupa juga datang dari eks jubir KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pembebanan alat bukti valid itu ada pada kewenangan KPK dan Dewan Pengawas, bukan malah kepada pihak pelapor.
Ia berharap jajaran KPK dan Dewas bisa bekerja sesuai tupoksinya.
“Kalau semua bukti dibebankan pada pelapor, terus kerja Dewas KPK apa? (*)
source: Tribunnews