Medan.suarakejaksaan- Berkas Tersangka pasangan suami isteri (Pasuri), SS (35 tahun) dan DAS (35 tahun), dugaan korupsi sejumlah Rp.2,3 miliar atas pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, diduga palsu bakal digelar di PN Deli Serdang.
Pasalnya,Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejati Sumut, karna telah melimpahkan berkas Tersangka dugaan korupsi jaminan kredit PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, ke JPU, Jum’at (5/11/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (5/11/2021) menyampaikan, dengan diserahkannya berkas perkara SS dan DAS dari Tim Penyidik Pidsus ke JPU, selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut
akan menyusun rencana surat dakwaan.
Menurut Kasi Penkum, berdasarkan
pemeriksaan tim penyidik yang dikoordinir Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas
permohonan suaminya SS alias Ridho
sebesar Rp. 2.394.468.800.
DAS selaku Kepala UPC Perdamaian, dugaan menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.
Dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.
“Tersangka SS tetap ditahan di Rutan Labuhan Deli, sementara tersangka DAS, tidak dilakukan penahanan di Rutan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak yang masih balita yang salah satunya masih menyusui” ungkap Yos mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Ditambahkan, kedua tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dugaan korupsi tersangka SS dan isterinya DAS, dengan modus jaminan atau agunan emas palsu selama periode 2019-2020. Dimana dugaan korupsi sebanyak Rp2,39 miliar terhadap kedua tersangka tersebut, SS mengajukan pernmohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat, dalam periode Juli 2019 s/d Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu.(**)
Komentar