Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang Undang (UU).
Sejumlah substansi utama perubahan UU Kejaksaan disampaikan Wakil Ketua Komisi III – DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Salah satunya, kata Adies, adalah usia pengangkatan jaksa yang ditetapkan minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun. Hal ini, untuk memberikan kesempatan pengabdian yang lebih panjang dengan menyesuaikan masa pendidikan sarjana yang dapat selesai lebih cepat.
“Memberikan kesempatan lebih panjang, Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. Dan paling tinggi 30 tahun,” ujar Adies Kadir.
Selain usia pengangkatan, lanjutnya, jaksa dapat diberhentikan dengan hormat di usia 60 tahun.
“Selain itu Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 UU ini dari sebelumnya menjadi 62 tahun menjadi 60 tahun,” terangnya.
Selanjutnya, kata legislator Partai Golkar ini, Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama dengan masa jabatan anggota kabinet.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa,” ujarnya. / Rezky
Komentar