SuaraKejaksaan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, menerima pengaduan dan informasi dari beberapa pihak, terkait dugaan permintaan THR dan bantuan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku yang meminta THR dan bantuan itu mengatasnamakan jaksa dan pegawai di Kejati Jabar.
“Atas hal tersebut, sayaa mengingatkan kepada seluruh pihak, baik di Pemprov Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat, BUMN, BUMD, swasta dan seluruh jajaran kejaksaan negeri agar tidak melayani permintaan THR dan bantuan lain itu,” kata Kajati Jabar dalam keterangan resmi, Senin (18/4/2022).
Asep N Mulyana menyatakan, permintaan THR dan bantuan oleh oknum mengaku jaksa dan pegawai Kejati Jabar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan termasuk kegiatan pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengatasnamakan pimpinan dan institusi Kejati Jabar yang minta THR dan bantuan lainnya agar segera melaporkan hal tersebut ke Hotline Kejati Jabar di Nomor 082246469007 atau ke email [email protected] serta ke kanal pengaduan https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kt-jawa-barat,” ujar Asep N Mulyana. ( Dwi. A.R )
Komentar