oleh

Apresiasi Untuk Kejati Jateng, Selesaikan 53 Perkara Melalui ” Restorative Justice “

 

SEMARANG  –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil menyelesaikan 53 perkara hukum di wilayah dengan Restorative Justice (RJ). Atas prestasi tersebut mendapat apresiasi Anggota DPD perwakilan Jawa Tengah Dr Abdul Kholik.

Penuntasan 53 perkara dalam kurun waktu dua tahun dan pendirian rumah restorasi di kabupaten/kota di Jawa Tengah dinilai Abdul Kholik sebagai suatu prestasi yang membanggakan dalam upaya penegakan hukum dan penyelesaian perkara dengan cepat, murah dan tidak berbelit-belit.

“Sudah ada 15 rumah restorative justice di tingkat kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan rumah restorative justice ini bisa mendorong upaya penyelesaian perkara melalui metode restoratif sesegera mungkin di Kejaksaan. Yang imbasnya tentu saja bisa mengurangi over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada,” ujar dia.

Pihaknya mengaku kedatangannya ke Kejati Jateng untuk mengonfirmasi penerapan restorative justice yang akan dijadikan sebagai bahan rancangan undang-undang yang berlaku secara nasional.

“Kalau ada payung hukum, penerapan restorative justice akan semakin kuat,” paparnya. ( Pur )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed