oleh

Jampidus Kejagung Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

SuaraKejaksaan.Com  –  Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menghitung total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pendalaman total kerugian negara dilakukan Kejagung untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

“Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.

Kemudian, Burhanuddin berjanji bakal menangani perkara korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ini secara cepat.

Menurut Burhanuddin, Tim Jampidsus akan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa,” terangnya.

Selain itu, Burhanuddin juga berjanji akan mempercepat proses penanganan kasus yang merugikan negara ini.

“Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” tegas Burhanuddin.

Sementara itu, sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam mengungkapkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka.

Penetapan keempat tersangka tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor minya goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.  ( Dwi.A.R )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed