SuaraKejaksaan.Com – Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons positif rencana pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.
Ia berharap pemanggilan itu bisa membongkar lebih detail kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng yang menyeret anak buah Lutfi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
“MAKI menyambut gembira rencana pemanggilan Mendag ini. Mudah-mudahan Mendag memberikan data banyak agar Kejagung mampu mengungkap (kasus) lebih besar lagi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 3 Mei 2022.
Menurut Boyamin, kepentingan pemanggilan Lutfi ini penting dalam rangka mencari tahu secara rinci peristiwa kegiatan izin ekspor yang dianggap ilegal itu.
Izin ekspor tiga perusahaan, yakni PT Pelita Agung Agrindustri, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak layak diberikan ekspor.
“Dari persoalan itu sebenarnya sejauh mana pengetahuan Mendag dalam kasus ekspor itu, karena dia kan yang bertanggungjawab selaku pimpinan tinggi di Kemendag,” terang Boyamin.
Ia menyebut, Mendag Lutfi berperan krusial dalam pengawasan sekaligus pemberi izin ekspor dan impor perdagangan di Tanah Air. MAKI pun meminta Mendag agar kooperatif untuk memenuhi pemanggilan Kejagung.
“Saya berharap Mendag segera hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu bisa memberatkan atau meringankan para tersangka,” pungkasnya. ( Sugi.H )
Komentar