SuaraKejaksaan.Com – Kejaksaan Agung kembali mengeluarkan imbauan baru terkait arus balik mudik Lebaran 2022. Kali ini Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran bagi jajarannya yang absen di hari pertama kerja pasca libur Lebaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut, maka pimpinan mengeluarkan kebijakan baru.
“Kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi,” ketut dalam siaran persnya dikutip Minggu (8/5/2022).
Namun demikian ucapnya, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
“Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja,” ujarnya.
Namun hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal.
“Agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir,” katanya.
Ketut mengatakan, imbauan ini diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengeluarkan imbauan agar seluruh jajarannya untuk tidak bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Bagi yang bolos akan dikenakan sanksi keras.( Sugi.H )
Komentar