SuaraKejaksaan.Com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk serius memberantas kasus dugaan mafia pupuk di Tanah Air.
Menurut dia, aksi mafia pupuk sudah sangat meresahkan para petani. “Perlu diketahui, mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara,” kata Burhanuddin melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa, 10 Mei 2022. Baca Juga: Maria Vania Ajak Ngegym, Netizen Pangling: Ada Yang Beda Cuma 30 Ribuan Internetan Pol Gak Bikin Was-Was Maka itu, dia menegaskan kembali kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk.
Dia meminta agar jajarannya mendalami penanganan kasus dugaan mafia pupuk. “Pelajari penanganan kasus mafia pupuk pola dan modus operandinya,” ujarnya.
Burhanuddin mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Bagi dia, kedua figur itu sudah merespons cepat dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk.
“Saya apresiasi karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan serta jajaran telah peka dan cepat merespon isu hajat hidup orang banyak, maka prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja lainnya,” jelas dia.
Sebelumnya, Burhanuddin belum lama ini juga menyoroti agar jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Menurut dia, jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi. Instruksi Burhanudin agar setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi beserta para Kajari dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi. ( Tri )
Komentar