SuaraKejaksaan.Com – Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset berupa tanah yang disita itu diketahui milik Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang di dalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Ia menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.728.783.375.000,00.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” tutupnya.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021) lalu.
Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Karena vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Bentjok dan Heru resmi menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 triliun.( Dwi.A.R )