oleh

Korupsi Dana Bansos Siak, Kejati Riau Periksa 3 Kasi Kesejahteraan Sosial

 

SuaraKejaksaan.Com  –  Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019 terus berlanjut. Pemeriksaan saksi dilakukan agar kasus dapat dituntaskan.

Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil tiga saksi, Rabu (25/5/2022). Mereka adalah TS, N dan M yang menjabat kepala seksi (kasi) kesejahteraan sosial.

“TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Tualang dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak Sri Indrapura,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Bambang menjelaskan, ketiga saksi diminta keterangan terkait dana bansos, khususnya bansos untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun Anggaran 2014 sampai 2019.

“Diperiksa tentang berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di tiap kecamatan masing-masing,” jelas Bambang, Rabu sore.

Bambang menyebut, keterangan yang diberikan sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana baik yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana Korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun Anggaran. 2014 sampai 2019,” jelas Bambang.

Untuk diketahui, penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.

Lebih setahun berlalu, penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi, khususnya penerima dana bansos. Kasus ini disebut rumit karena objeknya sangat luas. Ada 15 item belanja yang harus diusut agar kasus menjadi terang.

Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan ribuan penerima dana bansos.( Tri )