SuaraKejaksaan.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) yang dilakukan PT Waskita Beton Precast, anak usaha BUMN Waskita Karya ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan beton itu diduga melakukan penyelewengan penggunaan dana pada tahun 2016 hingga 2020 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
“Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Ketut Sumedana membeberkan sejumlah penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita itu terjadi pada beberapa proyek.
Pertama, proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM) yang membentang sepanjang 38,39 kilometer yang menghubungkan daerah Krian, Kabupaten Sidoarjo dengan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kemudian, dengan beberapa perusahaan yakni PT Semutama untuk memproduksi Tetrapod, PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dalam pengadaan batu split, serta PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR dalam pengadaan pasir.
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung mengendus transaksi jual beli tanak Plant Bojonegoro di Serang, Banten yang juga terindikasi bermasalah.
Untuk mengusut dugaan aksi busuk tersebut, Tim Jaksa Penyidik hingga Senin, 30 Mei 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.
Selanjutnya, tiga lokasi juga telah dilakukan penggeledahan, masing-masing adalah Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu 18 Mei, serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis 19 Mei.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” tutur Sumedana.(Tri)