SuaraKejaksaan.Com – ALIANSI Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org.
Petisi tersebut untuk mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur utama bank BUMN terkait dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatra Selatan.
AMPHI menduga bank tersebut memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan, bahkan melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Dikabarkan perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang. Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, bank tersebut terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
“Jika praktik tersebut terus dibiarkan, AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat. Jika terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional,” ungkap AMPHI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6)
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad ia mendorong penegak hukum menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
“Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Suparji.
Sementara pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto menegaskan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.
AMPHI sebelumnya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (13/6). Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengatakan, Kejagung berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.(Tri)
Komentar