SuaraKejaksaan.Com – KEJAKSAAN AGUNG Sedang Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya dalam Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
“Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, menurut Ketut, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
Adapun dalam berkas perkara itu, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur dia.
Diketahui, ada total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun yang ada di dekat rumah dinas di Duren Tiga.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengapresiasi kerja tim khusus yang telah menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan berharap, motif pembunuhan anak kliennya itu semakin terbuka. “Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Johnson saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hingga kini, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.(Tri)
Komentar