PAINAN – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyampaikan Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Tim Jaksa Negeri Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, hingga kini berkas terhadap 3 orang ASN dan 1 rekanan hingga sampai saat ini masih menunggu perbaikan berkas dari penyidik Tipikor Polres Pessel.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH,MH membenarkan jika berkas operasi tangkap tangan terhadap 3 orang ASN dan 1 rekanan masih dalam perbaikan dan kelengkapan berkas dari Penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.
” Kita masih tunggu berkas tersebut, bagaimana perkembangan perbaikan berkas tersebut dari penyidik Tipikor Polres Pessel,” tegas Dody, dihubungi wartawan Selasa (13/9/2022)
Lebih lanjut Dody, sebelumnya Tim Jaksa telah melakukan penelitian berkas perkara oleh tim penyidik apakah ada kekurangan berkas P -18 maupun P -19 akan dikembalikan ke penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan, untuk diperbaiki kembali.
Saat ini berkas perkara telah kita serahkan pada tim penyidik, sedangkan barang bukti hasil OTT masih di tangan penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.
“Berkas perkaranya belum lengkap P-18, dan sudah dikembalikan ke penyidik polri untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19, berkas perkara posisi sekarang masih di penyidik Polri untuk dilengkapi”.tutup Kasi Intel Kejari Pessel.(Re)