SULUT – Kemajuan suatu daerah tidak saja ditentukan oleh letak georafis, Sumber Daya Alam (SDA) maupun budaya. Adapun disejumlah wilayah di Indonesia, meski potensi alamnya yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, tetapi justru pembangunan serta kesejahteraan masyarakat lebih meningkat jika dibandingkan dengan daerah yang memiliki kekayaan SDA melimpah.
Dapat dikatakan, upaya memajukan daerah tidak akan tersendat, apabila pemimpinnya mengedepankan kepentingan rakyat. Karena dengan terus berjalannya pembangunan, akan diikuti pula pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal itu, seorang pemimpin sudah semestinya figur yang berintegritas serta memiliki dorongan hati nurani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tekat yang mulia.
Warga Miskin Kota Tomohon 2021 Capai 5,69 Persen dari 100.853 Jiwa
Tahun Anggaran 2021 daerah sejuk yang dikenal dengan sebutan kota bunga ini, mengelola anggaran kurang lebih ratusan miliar rupiah yang diperoleh dari berbagai sumber guna menunjang program dan kebijakan Pemerintah Kota Tomohon. Diantaranya, percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kendati telah dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi masalah sosial tersebut melalui program dari pemerintah pusat maupun daerah, pengentasan kemiskinan di kota pendidikan dibawah kepemimpinan Caroll Senduk bersama Wenny Lumentut (CSWL) sepertinya masih menjadi momok yang belum dapat tertuntaskan.
Saat dikonfirmasi media ini Rabu, (09/10/2022) Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, SH., Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE., hingga Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE., ME, enggan berkomentar.
Rincian Pengelolaan Keuangan Tahun 2021
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2021: Rp. 657.102.505.782. Dana Insentif Daerah (DID):
Rp. 60.544.971.000.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Rp. 100.354.602.840.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:
Rp. 45.631.794.000.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik:
Rp. 44.565.856.000.
DAK Fisik:
Sanitasi: Rp. 1.461.424.000
Perumahan dan Pemukiman: Rp. 1.170.865.000
Jalan: Rp. 6.757.370.000
Air Minum Rp. 4.170.566.000
Irigasi: Rp. 763.600.000
Kelautan dan Perikanan: Rp. 1.195.000.000
Pendidikan SD: Rp. 6.306.238.000
Pendidikan SMP: Rp. 4.117.722.000
SKB: Rp. 968.395.000
Kesehatan dan KB;
Pelayanan Dasar: Rp. 2.000.000.000
Pelayanan Rujukan: Rp. 13.100.000.000
Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai: Rp. 2.368.897.000
Keluarga Berencana: Rp. 1.261.717.000
DAK Non Fisik:
Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Jaminan Persalinan: Rp. 501.183.000
Pengawasan Obat dan Makanan: Rp. 485.334.000
Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp. 1.248.192.000
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM: Rp. 390.304.000
Pelayanan Administrasi Kependudukan: Rp. 884.155.000
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp. 412.165.000
Dana Fasilitas Penanaman Modal: Rp. 322.573.000
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD: Rp. 1.221.600.000
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan: Rp. 561.300.000
Tunjangan Profesi Guru: Rp. 31.756.715.000
Tunjangan Khusus Guru: Rp. 138.000.000
Bantuan Operasional Kesehatan: Rp. 6.220.518.000
Akreditasi Puskesmas: Rp. 423.817.000
Steven Waworuntu, SSTP yang kala itu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon selaku Pengguna Anggaran (PA) ketika ditanya terkait alokasi DAK Bidang Irigasi menyatakan, anggaran tersebut tidak ada.
“Yang ini coba cek ke PU, di Pertanian tidak ada,” singkat, Mantan Kadis Pertanian yang kini menjabat Sekretaris Dewan Kota Tomohon sembari menyarankan agar item tersebut dikonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tomohon.
Namun, sewaktu disentil soal adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Peningkatan Gedung Paripurna di Sekretariat Dewan yang menelan dana miliaran rupiah, Steven mengungkapkan jika masalah itu telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ini sudah diperiksa BPK,” ujarnya.
Opini WTP, Apakah Penggunaan Anggaran Telah Bebas dari Dugaan Korupsi?
Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia meliputi, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap tahunnya, pemerintahan dibeberapa Provinsi, Kabupaten/Kota kerap mengoleksi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga menjadi kebanggaan kepala daerah, karena dianggap sebagai prestasi. Walau demikian, Opini WTP bukan dimaksudkan untuk menjamin tidak ada korupsi. Dapat disimpulkan bahwa, masyarakatpun harus memahami WTP merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan dari pemeriksaan keuangan dan bukan jaminan tidak ada korupsi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2021 untuk Kota Tomohon, terdapat sejumlah temuan yang dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Sumber Dana Bagi Daerah
Dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, suatu daerah bukan saja mengelola APBD. Akan tetapi, sering kali mendapat tunjangan dari pemerintah pusat. Antara lain, DAK, DID atau sumber lainnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum.
Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai kinerja baik dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni kebijakan pemerintah pusat dalam upaya untuk mengintegrasikan berbagai langkah untuk meminimalisir dampak dari Covid-19 terhadap ekonomi, baik di tingkat individu/rumah tangga hingga korporasi. Dampak ekonomi yang sangat disruptif dari Covid-19 juga harus direspon dengan langkah kebijakan yang juga luar biasa, bahkan belum pernah dilakukan sebelumnya (unprecedented). Secara umum, terdapat 6 kebijakan utama program PEN, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, insentif bagi dunia usaha, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pembiayaan korporasi, serta program sektoral Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. (Handry).
Komentar