oleh

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai dalam Kasus Korupsi Impor Emas

Kejaksaan Agung

 

SuaraKejaksaan.Com  –  Jakarta, Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Salah satu yang digeledah adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Dia menyatakan proses tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.

“Salah satunya ya (penggeledahan di kantor Bea Cukai),” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (15/5/2023). Ketut menjawab pertanyaan benar-tidaknya salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Bea Cukai.
Tapi masih penyidikan umum sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” lanjut dia.

Karena itu, Ketut menyampaikan terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih dilakukan pendalaman penyidik. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kasus tersebut.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” ucap Kuntadi.

Namun Kuntadi menyatakan belum dapat menjelaskan lebih dalam terkait konstruksi kasusnya.

“Detailnya seperti apa mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang berjalan, sedang mulai berjalan,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Selain itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut. Penggeledahan telah dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya. ( Tri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed