oleh

Berpotensi Kerugian Negara, Renovasi Kantor Walikota Tomohon Dilaporkan ke Kejati Sulut

SULUT – Proyek Renovasi Gedung Kantor Walikota Tomohon pada Sekretariat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 bernilai Rp. 3.641.825.000, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (21/6/2022).

Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas menyatakan, bahwa laporan terkait kasus tersebut telah melalui kajian, pengumpulan data, investigasi lapangan bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Sulawesi Utara.

“Khusus temuan BPK dalam LKPD Kota Tomohon satu kasus dugaan Tipikor dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Yakni, terkait Kekurangan Volume atas Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota pada Sekretariat Daerah,” ungkap Wenas.

Dibeberkan Rolly Wenas, selain ketidaksesuaian spesifikasi, terdapat pula puluhan item pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai ketentuan atas pelaksanaan kegiatan renovasi.

Diantaranya, pekerjaan pembesian, pengecoran, pekerjaan bekisting dan pada elektrikal/mekanikal. Sehingga baik mutu maupun volume dalam kontrak diduga lebih besar dari volume yang terpasang.

“Berdasarkan fakta dan hasil analisis data, kami mensinyalir telah terjadi persengkongkolan antara Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan/rekanan. Dugaan kami pula, Sekda sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal pada pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Karena minimnya pengawasan dan diduga dibiarkan, mengakibatkan pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut menurut Wenas, telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pada pasal 27 ayat 6 yang mengatur bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ayat 2 huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain point b yakni pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang memuat bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Dengan adanya kekurangan volume dan berpotensi terjadinya kerugian uang negara, pihaknya menilai pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota di Sekretariat Daerah Kota Tomohon TA 2022 telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 55 KUHP ayat 11 pasal 3 dan pasal 5 ayat 1.

Namun saat dikonfirmasi, baik Walikota Tomohon, Caroll Senduk maupun Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring seolah belum berkenan menyampaikan klarifikasi.

(HT).