oleh

Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Antam Terkait Korupsi Impor Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam berinisial ERTS.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Para saksi yang diperiksa adalah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017 merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/Refining Manager PT Antam periode 2014 dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016, dan M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.

Kemudian BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014 merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010 dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011, dan LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.

Selanjutnya SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, dan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor emas. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

“Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa,” ujar Kuntadi.

Source: Liputan6.com.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed