oleh

Polri Serahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Denny Indrayana ke Kejaksaan Agung

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan SPDP ke Kejaksaan terkait kasus Denny Indrayana.

SuaraKejaksaan.Com  –  Jakarta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana kepada Kejaksaan Agung.

“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana, Red) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (13/7).

Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkannya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan. Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses mengingat SPDP baru saja diserahkan per tanggal 10 Juli kemarin.

“Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan),” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twittier berinisial DI (Denny Indrayana).

SPDP itu, kata Ketut, terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Ketut.

Penyerahan SPDP itu memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.

Kabareskrim Polri yang waktu itu dijabat oleh Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (26/6), menyampaikan Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif.

Jenderal bintang tiga yang kini menjawab sebagai Wakapolri itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait kasus tersebut. Karena, lanjut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, dirinya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” ujar Agus.

 

Suource  : Jawapos.com

Tri )