oleh

Tersangka DPO BOK Kaur Digulung Kejaksaan

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana saat sambutan di Acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

SuaraKejaksaan.Com  –  Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil amankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

DPO Korupsi Dana BOK tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dikutip dalam keterangan tertulisnya yakni: BSS (47), RNS (41), dan AH (58) diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.

“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana BOK terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut lanjutnya, BSS, RNS, dan AH mengaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp 920 juta. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan.

“Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

 

( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed