oleh

Kejati Papua Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo saat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017 di Jayapura, Selasa (01/08/2023).

SuaraKejaksaan.Com  –  Papua, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya set tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan mantan Karyawan Bank Papua cabang Enarotani. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetap tiga orang tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (01/08/2023) sore.

Mantan Kajari Mimika ini menyebutkan ketiga orang yang dijadikan tersangka, yakni RLL, AWI dan P. “Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti,” bebernya. Dia menyebutkan RLL, P dan AWI diketahui merupakan mantan Karyawan Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017.

“RLL diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali. Sedangkan P dan AW diketahui sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali,” katanya. Sementara itu, Kasidik Pidus Kejati Papua Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani.

“Tersangka sudah kami periksa termasuk ahli, sehingga total saksi ada 28 orang. Bahkan akan ada saksi tambahan,” ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Valleri, ketiganya kemudian menjalani penahanan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura. “Setelah dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan terhitung 1-20 Agustus 2023 mendatang,” katanya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Winoto mengatakan kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani mencapai Rp 120 miliar. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Nilai anggaran kredit Rp 188 miliar, sementara kerugian negara mencapai Rp 120 miliar,” beber Witono.

 

( Tri )