oleh

Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Intimidasi Kades Serahkan Uang

Kejari Subang menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMDes salah satunya anggota DPRD Subang, Selasa (19/9/2023).

Suarakejaksaan.Com  –  Subang, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMDes Mekarjaya Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Selasa(19/9/2023).

Berdasarkan keterangan Kepala Dr.Akmal Kodrat, S.H,M.Hum dalam konferensi pers-nya di Media Center Kejaksaan Negeri Subang, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 13 September 2023

“Tersangka S yang merupakan Anggota DPRD Subang Fraksi Golkar dilakukan pada Rabu(13/9/2023) dan tersangka C warga masyarakat biasa selaku tim sukses S ditetapkan tersangka hari ini Selasa(19/9/2023). Kedua tersangka saat ini di Tahan di Lapas Kelas IIA Subang,” ujar Kepala Kejari Subang, kepada awak media.

Akmal menjelaskan, S dan C terlibat kasus korupsi penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Subang, tahun anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka tersebut terbukti bersalah menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju untuk kepentingan pribadi selama 2 tahun anggaran dengan total kerugian negara Rp.250 juta,” katanya

Adapun kronologis adanya penyertaan modal Bundes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 sebesar 100 juta rupiah dan tahun 2021 sebesar 150 juta.

“Dalam APBD, anggaran ini diperuntukkan dan ditujukan untuk penguatan penambahan kegiatan modal BUMDes Mekarjaya Desa Sukamaju.”

“Namun dalam prakteknya, tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk menyerahkan dan mencairkan serta menyerahkan dana tersebut ke tersangka S pada tahun 2020 uang sebesar 100 juta dan tersangka C sebesar Rp.150 juta pada tahun 2021,” Jelasnya.

Akibat perbuatannya, saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Subang hingga 20 hari ke depan.

( ***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed