oleh

Pengusaha Terima Sleeping Fee Rp9,5 Miliar Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.

Suarakejaksaan.id – Jakarta, Sejumlah pihak diyakini ikut menerima uang suap terkait pembangunan jalur kereta. Salah satunya yakni pengusaha Muhammad Suryo.

Nama dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

“Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu yang dikutip Suarakejaksaan.Com dari MetroTv New.Com pada jumat, 22 September 2023.

Jaksa meyakini penerimaan itu dibantu oleh pihak bernama Anis Syarifah. Aliran dana mengalir secara tiga tahap sekitar September 2022.

Jaksa juga menyebut Putu mengenal Suryo sejak lama. Keduanya pernah bertemu dalam monitoring paket pengerjaan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekitar pertengahan 2022.

“Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada,” ujar jaksa.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan pihaknya masih menunggu laporan jaksa untuk menindaklanjuti dakwaan. Fakta persidangan menentukan langkah lanjutan.

“Jadi, ditunaggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa,” ujar Asep di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Nama anggota DPR Sudewa disebut ikut menerima uang suap dalam kasus ini. Identitas dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah,” tulis jaksa dalam dakwaan Putu.

Sejumlah pengusaha yakni Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Haryanto alias Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar juga disebut menerima aliran dana suap itu.

Penerimaan uang itu untuk tiga proyek. Pertama yakni paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp7.365.000.000.

Kedua, paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Terakhir, paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp2.850.000.000.

 

( Tri )