oleh

Kok Bisa ?, Tak Menangkan Tender Proyek Jalur Kereta Tapi Dapat Duit

Halaman Gedung KPK

SuaraKejaksaan.Com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada perusahaan yang tetap dapat duit meski tak memenangkan tender proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Istilah itu disebut dengan sleeping fee.

“Memang ada istilah sleeping fee. Jadi tidak menang perusahaannya itu tetapi ikut lelang di sana jadi ikut kebagian (uang),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 25 September 2023.

Asep menjelaskan sleeping fee merupakan dana yang sudah disiapkan. Namun, dia belum bisa memerinci alasan komitmen itu dibuat.

Menurut Asep, jaksa KPK bakal membongkar kode sleeping fee dalam persidangan. Masyarakat diharap terus memantau proses peradilan dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta itu.

“Nanti bakal dijelaskan lebih jelas lagi pada saat persidangan. Silakan diikuti persidangannya, seperti apa istilah ini digunakan, dan mengapa disebut sleeping fee,” ucap Asep.

Sejumlah pihak diyakini ikut menerima uang suap terkait pembangunan jalur kereta. Salah satunya, pengusaha Muhammad Suryo.

Nama dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu yang dikutip pada Selasa, 19 September 2023.

Jaksa meyakini penerimaan itu dibantu pihak bernama Anis Syarifah. Aliran dana mengalir tiga tahap sekitar September 2022.

Nama anggota DPR Sudewa disebut ikut menerima uang suap dalam kasus ini. Identitas dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya.

Sejumlah pengusaha, yakni Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Haryanto alias Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, dan Wahyudi Kurniawan disebut ikut menerima aliran dana suap itu. Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar juga disebut menerima aliran dana suap.

Penerimaan uang itu untuk tiga proyek. Pertama, paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp7.365.000.000.

Kedua, paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Terakhir, paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp2.850.000.000. ( -Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed