oleh

Kejagung Buka Pengembangan Kasus soal Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir

Menpora Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kesaksian Menpora Dito Ariotedjo dalam sidang yang membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara BTS. Merespons hal itu, Kejagung menyebut akan mencermati keterangan yang disampaikan sejumlah saksi.
“Kita menghormati siapapun yang memberikan keterangan di persidangan dan hadir di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya tidak dapat memaksakan keterangan seorang saksi dalam memberikan keterangannya. Namun Kejagung akan memeriksa alat bukti terkait asal usul uang Rp 27 M tersebut.

“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, tapi kebenaran itu yang akan alat bukti-alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya, kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang,” kata Ketut.

Ia menyebut saat ini terdapat penyidikan tiga perkara BTS yang sedang berlangsung, sedangkan dua perkara kasus BTS akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Sementara itu saat ini 4 perkara masih dalam proses persidangan.

Selain itu Kejaksaan juga akan mencermati keterangan saksi-saksi yang ada di dalam persidangan BTS 4G. Ketut mengatakan Kejaksaan juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut ke sejumlah pasal terkait korupsi atau perintangan penyidikan.

“Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau ke pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12, kita lihat semuanya,” ujarnya.

Lebih lanjut terkait siapa sosok yang mengembalikan Rp 27 miliar, Kejagung tak menjawab detail terkait hal itu. Ketut mengatakan hal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.

Yang jelas proses Rp 27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” ungkapnya.

Diketahui, uang Rp 27 miliar ini awalnya muncul terkait pengakuan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengenai ada pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kantor pengacaranya. Uang Rp 27 miliar tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan disita penyidik dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan TPPU tersangka Windi Purnama.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp 27 miliar di kasus korupsi proyek BTS Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Namun Dito membantah hal itu saat menjadi saksi di persidangan.

Diketahui, karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengaku mengantarkan bingkisan kepada Dito Ariotedjo sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta. Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan sebelum Dito Ariotedjo menjabat sebagai menteri.

Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10). Saat itu, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Namun Resi tak menjelaskan apa isi bingkisan itu.

Sementara itu, Irwan Hermawan pernah menyebut Dito menerima uang Rp 27 miliar diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Duduk sebagai terdakwa ialah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

 

( Tri )