oleh

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS

Tersangka baru kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean.

Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu Edward Hutahaean (EH), terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Edward langsung ditahan.
“Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, nama Edward sebelumnya disebut di sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengaku diminta uang USD 2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS4G pada Bakti Kominfo. Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10).

Diketahui, nama Edward sebelumnya disebut di sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengaku diminta uang USD 2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS4G pada Bakti Kominfo. Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10).

Jaksa bertanya kepada Galumbang soal hal yang disepakati saat bertemu Edward. Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.

“Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.

“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.

Dengan bertambahnya tersangka Edward Hutahean, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed