oleh

Kejaksaan Agung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023) di Surabaya, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus suap BTS Kominfo.

Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli (SR) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

Penetapan tersangka dilakukan karena Sadikin terbukti telah terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” jelasnya.

Selain penangkapan terhadap Sadikin, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Sadikin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober-3 November 2023.

 

( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed