Lokasi pertambangan pasir ilegal Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Dok foto :10/10/2023)
Suarakejaksaan.Com – Magelang, Indikasi kuat dibalik Pertambangan Pasir Ilegal dengan menggunakan alat berat ( Eksavator ) di lereng Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Terungkap berdasarkan hasil investigasi dan peliputan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi dari “Kabar Media Grup” sejak September hingga Oktober 2023.
Berdasarkan informasi dan fakta-fakta yang berhasil dihimpun langsung di lapangan, khususnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Terdapat empat desa yang ada aktivitas pertambangan pasir ilegal yaitu :
– Desa Kemiren
– Desa Ngablak,
– Desa Kaliurang
– Desa Nglumut.
Lokasi pertambangan Tersebut meliputi :
– Ngori,SPR, Prusda ( nama julukan ), Talang, Sungai Bebeng, Tanggulangsi, Penta, Sungai batang, Sungai Ireng, Gimbal, Sungai Bebeng dusun Njrakah, dan Sungai nglumut.
Lokasi pertambangan ilegal Sungai Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. ( Dok foto : 10/10/2023)
Maraknya Aktivitas pertambangan pasir ilegal sudah termasuk eksploitasi secara besar besar besaran dengan menggunakan puluhan alat berat di berbagai titik lokasi yang ditunggangi oleh pemodal dan preman.
Pertambangan pasir Ilegal tersebut, Terindikasi kuat karena adanya setoran kepada pihak-pihak tertentu. Sehingga aktivitas pertambangan pasir tanpa ijin yang merusak Taman Nasional, Sungai, Hutan, Lahan pertanian, sumber mata air, jalan dan polusi udara sengaja dibiarkan dengan dalih para pekerja dari kalangan warga masyarakat setempat.
Para pemodal, pelaku dan preman dalam melancarkan aksinya tersebut mengumpulkan para pekerja sebanyak mungkin dari kalangan warga masyarakat setempat dan terindikasi kuat memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait, agar pertambangan pasir Ilegal di lereng Merapi Kecamatan Srumbung tersebut berjalan aman dan lancar.
Bahkan beberapa pekerjaan tambang pasir ilegal tersebut mengakui bahwa untuk menutupi kasus kerusakan Hutan Lindung, Hutan dan Sungai serta lahan pertanian warga, dan jalan tersebut.
Dalam aktivitas pertambangan pasir ilegalnya aman dan lancar pihaknya melakukan :
1. Harus menyetor Rp 150.000,- per rit pasir dan memberikan setoran “Puluhan juta rupiah” setiap minggunya kepada pembeking ( Pembeck-up ) masing – masing.
2. Penarikan retribusi desa ( portal ) ke setiap truk yang membawa material dari lokasi pertambangan ilegal Sebesar Rp 10.000 – RP 20.000 per rit/ truk pasir dan batu.
3. Menyetorkan Rp 1.000.000,- per alat berat ( eksavator ) yang menuju lokasi tambang ilegal.
4. memberikan setoran ke Forum Masyarakat Merapi ( Formapi ) Rp 100.000,- per rit yang terdiri dari tokoh tokoh yang paling berpengaruh di wilayah Kecamatan Srumbung.
Atas persoalan tersebut, beberapa warga Kecamatan Srumbung pun berharap agar para pelaku, pemodal dan preman – preman yang melakukan Pertambangan pasir Ilegal semakin tidak terkendali yang hingga saat ini sudah sangat merusak Tanan Nasional, Hutan, Sungai, lahan pertanian dan Jalan untuk segera dilakukan penindakan proses hukum secara tegas.
Kami minta dengan amat sangat kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah , Dinas Pertambangan Pusat dan daerah dan Mabes Polri dan Instansi Pusat yang terkait untuk segera melakukan tindakan proses hukum secara tegas kepada pada pemodal, preman dan pelaku pertambangan pasir ilegal secara dengan sengaja merusak hutan, Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM ), Sungai, sumber mata air, lahan pertanian dan jalan di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, ujar beberapa warga kecamatan Srumbung.
Maraknya aktivitas Pertambangan pasir Ilegal dengan menggunakan alat berat di bumi Srumbung juga terindikasi kuat ada hubungannya dengan oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan oknum pemerintahan setempat. Bahkan sering disebut-sebut, ada beberapa oknum yang terindikasi kuat selalu membocorkan informasi kepada para pemodal dan pelaku, setiap ada rencana petugas gabungan dari pusat seperti beberapa hari yang lalu tepatnya pada, Selasa 10 Oktober 2023 dari Bareskrim Mabes Polri yang mau melakukan penindakan ke lapangan, alat berat sudah di sembunyikan terlebih dahulu.
Tujuan oknum aparat tersebut membocorkan informasi kepada para pemodal dan pelaku penambangan pasir ilegal agar Alat berat ( Eksavator ) segera disembunyikan sebelum petugas tiba di lokasi. Sehingga apabila ada Petugas dari tingkat pusat tiba di lokasi, Alat berat tersebut sudah tidak ada lagi. Dan dalam kondisi berhenti tidak ada kegiatan.
Bahkan, menurut pengakuan beberapa warga setempat, para pemodal dan pelaku pertambangan pasir ilegal dengan penuh percaya diri sudah mengetahui bahwa sampai pemilu 2024 pertambangan pasir ilegal bebas dan tidak ada penindakan baik apapunn baik dari provinsi Jawa Tengah ataupun Dari Pusat, pungkas sebagian warga setempat.
Sampai berita ini di turunkan Tim investigasi dari Media Kabar Grup mencari informasi fakta di lapangan tentang legalitas penggunaan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar yang di gunakan puluhan alat berat dan beberapa stone crusher ( mesin penggiling pasir ) yang beada di wilayah kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,
Dan untuk keseimbangan berita tim investigasi dari Kabar Media Grup sedang berusaha meminta keterangan dari pihak pihak terkait. ( Tim )