DPP ARUN saat datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 19 Oktober 2023
Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Ketua Umum DPP Arun Bob Hasan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK pada siang ini, Kamis, 19 Oktober 2023.
Laporan ini dilayangkan buntut dari tindakan sang hakim dalam uji materi undang-undang Pemilu.
“Yang kami laporkan adalah tindakan beliau pada saat sidang mahkamah Konstitusi terkait uji materi undang undang Pemilu,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurutnya, Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif yang menyudutkan hakim konsitusi lainnya ketika menyampaikan pandangan dalam sidang uji materi tersebut.
“Hakim seharusnya menyampaikan argumentasi yang ilmiah berdasarkan logika hukum, bukan opini subyektif, tendensius dan cenderung fitnah,” tuturnya.
Bob Hasan berujar seharusnya majelis hakim MK yang terdiri dari sembilan orang tersebut, memberikan pertimbangan yang didasarkan pada pokok perkara.
Apalagi, dalam etikanya atas pertimbangan masing-masing hakim MK harus mengutarakan dengan haknya yakni sebagai ‘Heurmenetika’ yang didalamnya terdapat kajian-kajian dalam pertimbangannya.
“Maka ‘Dissenting opinion’ tersebut wajib berisikan tentang pikiran dan nurani hakim kembali atas obyek sengketa,” kata Bob Hasan.
Lebih jauh, dia mengatakan, Saldi Isra telah mencoreng keluhuran yang agung atas MK lantaran menggunakan teori satu mati maka harus mati semua.
“Kami berharap orang seperti Saldi yang secara terang-terangan mencoreng nama baik Mahkamah harus diberhentikan sebagai hakim MK,” ungkapnya. ( Tri )
Komentar