Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana
Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023. Kejagung kini menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Adapun 3 lokasi yang digeledah adalah:
1. Rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
2. Rumahdi Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
3. Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023,” ujar Ketut.
Kasus ini merupakan kasus baru. Penyidik baru meningkatkan kasus tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan umum
.
Ketut mengatakan, kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Adapun kasus posisi kasus Timah ini adalah adanya kerjasama secara ilegal PT Timah dengan pihak swasta, di mana kerjasama tersebut menghasilkan hasil tambang ilegal yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini, kata Ketut.
( Tri )
Komentar