oleh

Jaksa Agung Minta Jajarannya Tingkatkan Kemampuan Jerat Pidana Kejahatan Nonkonvensional

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Suarakejaksaan.Com – Bogor, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran penyidik kejaksaan dan penuntut umum meningkatkan kapasitas dan kemampuan penegakan hukum. Terutama di bidang teknologi dan informasi, pun ekonomi.

Hal tersebut, dikatakan Jaksa Agung mengingat kemajuan para pelaku tindak pidana saat ini, yang semakin pesat dan tanpa sekat lintas negara melalui teknologi, serta siber. Burhanuddin mengatakan, agar para penyidik, dan penuntut umum kejaksaan, tak ketinggalan zaman mengikuti perkembangan kejahatan nonkonvensional tersebut.

Kejaksaan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara, harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan, atau sarana-prasarana, akan tetapi juga harus melakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusianya,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2024, di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/1/2024).

Jaksa Agung mencontohkan beberapa kejahatan lintas negara yang saat ini semakin pesat, namun belum mampu diantisipasi, pun juga belum maksimal penanganannya oleh kejaksaan.

Seperti tindak pidana judi online, judi bola online, dan kejahatan-kejahatan perekonomian lintas negara, dan juga kejahatan-kejahatan lain di bidang keuangan yang dikendalikan lintas negara,” kata Burhanuddin.

Ragam tindak pidana dan kejahatan tersebut, sebetulnya secara formal sudah ada dasar hukum penjeratannya. Akan tetapi, dikatakan Jaksa Agung, dalam penarapan penegakan hukumnya, masih minim, karena kurangnya kapasitas, dan kemampuan para jaksa dalam melakukan penuntutan.

Padahal, kata Burhanuddin, tindak pidana dan kejahatan nonkonvensional tersebut, bukan cuma meresahkan kondisi sosial masyarakat. Akan tetapi, kata Jaksa Agung, juga perkembangannya, dikhawatirkan menggerogoti kondisi perekonomian masyarakat, terutama akar rumput.

Bahkan kata Burhanuddin, tindak pidana, dan kejahatan-kejahatan nonkovensional di bidang keuangan lintas batas negara, dapat memicu runtuhnya perekonomian negara. Burhanuddin, juga mengingatkan para penyidik, dan penuntut umum kejaksaan, mengikuti perkembangan tindak kejahatan lainnya di bidang privasi dijital.

Kejahatan di dunia siber, juga semakin sangat mengkhawatirkan,” kata dia.

Beberapa kejahatan siber yang selama ini luput dari penanganan maksimal oleh kejaksaan, seperti pembobolan data pribadi, phising, stalking, maupun bullying melalui perangkat-perangkat elektronik. Pun sampai pada peretasan institusi, maupun lembaga-lembaga negara.

Terhadap kejahatan-kejahatan tersebut, perlu untuk dilakukan mitigasi. Dan SDM penegakan hukum, terutama dari kejaksaan, diharapkan tidak saja mengikuti, mengerti, dan paham dengan dunia hukum. Tetapi, juga harus mengerti, paham, dan dapat mengaplikasikan penegakan hukum dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi dan informasi saat ini,” kata Jaksa Agung.

 

( Dwi.A.R)