Ombudsman Republik Indonesia
Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Ombudsman RI menyatakan program restrukturisasi polis yang ditawarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya dinilai tidak berkeadilan, sebab adanya pemotongan yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
Bukan hanya itu, Ombudsman memandang restrukturisasi Jiwasraya juga tidak berjalan tuntas dan merupakan contoh tata kelola yang buruk.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan jika Jiwasraya ingin melakukan restrukturisasi, maka rasa keadilan itu yang harus diberikan kepada masyarakat.
“Itu [restrukturisasi Jiwasraya] tidak tuntas, ini contoh yang tata kelola yang buruk. Pemotongan [restrukturisasi] buruk sekali, kasihan masyarakat tidak salah apa-apa,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Yeka mengatakan bahwa semestinya manajemen Jiwasraya melakukan komunikasi dengan baik kepada seluruh pemegang polis. Sebab, ini merupakan bagian tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
“Ombusman melihat yang jelas restrukturisasi [Jiwasraya] tidak berkeadilan. Contoh yang buruk dalam tata kelola,” ujarnya.
Yeka mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi Jiwasraya ini berkaitan dengan arus kas (cash flow) perusahaan. Namun yang jelas, Yeka menuturkan bahwa Jiwasraya harus bertanggung jawab menuntaskan kewajibannya kepada konsumen sesuai dengan perjanjian polis.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar Jiwasraya menunaikan kewajiban dengan membayar klaim polis nasabah Jiwasraya. Terlebih, sudah ada keputusan pengadilan yang memutuskan Jiwasraya membayar kerugian nasabah.
“Pengadilan sudah memutuskan Jiwasraya harus membayar, ya tunaikan dong,” tuturnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya senilai Rp35,26 triliun sampai dengan Desember 2023.
Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan program restrukturisasi bertujuan untuk menyelamatkan manfaat polis yang dimiliki para peserta asuransi Jiwasraya dari potensi kerugian yang lebih besar, menyusul kondisi keuangan perusahaan yang tertekan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami akan terus mengimbau sekaligus mengharapkan agar para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi, bisa segera mendaftarkan polisnya paling lambat 31 Desember 2023,” kata Kompyang, pada, Kamis (21/12/2023).
Kompyang mengatakan bahwa tujuan dari program restrukturisasi polis Jiwasraya ini memastikan agar para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi memperoleh kepastian terkait perolehan manfaat di entitas baru.
“Hal ini dikarenakan untuk mereka yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi, polisnya akan tetap berada di Jiwasraya yang mana pengembalian manfaatnya akan mengacu pada peraturan perusahaan dan kondisi perusahaan,” jelasnya.
( Tri )
Komentar