oleh

Asosiasi Pedagang Borobudur Lakukan Audiensi Dengan Kejaksaan Negeri Magelang

Kepala Kejari kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, S.H.M.H, beserta jajarannya dan Pujiyanto, Jimi Belindo berserta jajaran Pengurus Asosiasi pedagang Borobudur bersatu di Ruang tamu Kejari Kabupaten Magelang, Pada Senin ( 26/2/2024 ).

Suarakejaksaan.Com – Magelang, Kejaksaan Negeri kabupaten Magelang menerima dengan baik kunjungan Asosiasi pedagang TWC Borobudur bersatu di ruang tamu Kejari, Pada Senin ( 26/2/2024 ).

Kepala Kejari kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, S.H.M.H, didampingi oleh kasi Datum, kasi Intel, Anggota dan staf lainnya secara humanis dan penuh keakraban hadir di tengah – tengah masyarakat untuk menampung aspirasi dan berdialog dengan masyarakat yang sekitar taman wisata candi Borobudur.

“Begitu juga Kekompakan dan persatuan persaudaraan yang kokoh Ketua Asosiasi pedagang Borobudur Bersatu Jimi Belindo, Pengurus Pujiyanto beserta jajaran pengurus dan perwakilan pedangang Borobudur bersatu lainnya patut diapresiasi demi memperjuangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Jimi Belindo setelah menyampaikan maksud tujuan untuk beraudiensi dengan kejaksaan negeri kabupaten Magelang mengatakan, ” Kami pedagang kawasan taman wisata candi Borobudur tidak pernah dilibatkan dalam proses aturan ataupun inisiatif yang di buat oleh pihak pengelola TWC Borobudur.

“‘Mengenai Sosialisasi tentang pembangunan pasar seni Kujon dan kebijakan program relokasi semua pedagang Borobudur. Mendapatkan undangan sosialisasi tentang relokasi setelah proses pembangunan pasar seni Kujon berjalan”. Ungkapnya.

“Seakan kami dipaksakan untuk kepentingan mereka yang jelas tidak ada keuntungan yang signifikan buat kami.

‘Sementara kepentingan kami dari masyarakat kususnya pedangang Borobudur sudah puluhan tahun berdagang di tempat kami sekarang. Berdagang di borobudur adalah roda ekonomi keluarga, Kami tidak muluk muluk hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan anak anak.

” Kami berharap kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten Magelang dan jajarannya dengan adanya pertemuan ini bisa memberikan solusi terbaik bagi kami masyarakat pedagang

“Pengurus pedagang Pujiyanto menjelaskan bahwa sangat jelas pembangunan pasar seni Kujon bagi kami masyarakat sekitar tidak berarti.

” Mengacu pada Perda tahun 2011 nomer 5 yang mengatur tentang tata ruang wilayah kabupaten Magelang saja di langgar oleh Program Balai Ekonomi Desa ( Balkondes ) yang mayoritas ada di kecamatan Borobudur. Disini pun sudah jelas ada konspirasi antara BUMN dan Masyarakat yang mengindahkan aturan”, Ungkapnya.

“Mengenai Kajian Perpres nomer 54 dan Perpres 58 berkaitan dengan pembangunan pasar seni Kujon, Ada kajian tersendiri mengenai Perpres 54 pasal 22 SP 1 dan SP 2 tentang kawasan lindung menuju ke Kawasan Dampak Cagar Budaya ( KDCB ). ” Apakah pembangunan pasar seni Kujon sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan ??

” Selanjutnya yang kedua teguran UNESCO ke pemerintah Indonesia. komitmen pemerintah Indonesia terhadap candi Borobudur sebagai Keajaiban Dunia. Maka pemerintah indonesia harus melakukan kajian terhadap dampak yang diakibatkan dari kegiatan pembangunan pasar seni kujon yang terletak disekitar candi Borobudur dengan H.I.A (Heritage Impact Assesment)”.jelasnya.

” Menurut data statistik saja kecamatan Borobudur di urutan ke empat belas ( 14 ) kecamatan termiskin dari dua puluh satu ( 21 ) kecamatan yang ada di kabupaten Magelang. mengacu UMKM tentunya berhubungan dengan otonomi daerah yang mana ? yang di pikirkan dengan pembangunan besar besaran pasar seni Kujon ??

“Contoh di musim hujan saluran air pinggir jalan sekitar taman wisata candi Borobudur “tersebut “mengakibatkan banjir pasti diamkan oleh pemerintah daerah kabupaten Magelang, karena selama ini pemerintah daerah kabupaten Magelang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari pengelolaan wisata candi Borobudur.

Sementara pihak pengelola TWC Borobudur sudah mengeluarkan Corporate Social Responsibility ( CSR ) dari semua hasil penjualan tiket wisata untuk bina lingkungan. Faktanya sampai saat ini masyarakat sekitar tidak mendapatkan fasilitas apa-apa”. Ungkapnya.

Yanto berharap Kehadiran Kejari Kabupaten Magelang sangat di perlukan untuk bersikap tegas dan menindak adanya regulasi aturan tata ruang yang tidak jelas. Suatu contoh adanya pembangunan hotel di atas tanah purba.

” Jangan sampai terjadi pemaksaan kehendak dari pemerintah pusat yang pada akhirnya merugikan kami. ” Bukannya kita mendapat dekengan pusat malah kami mau jadi korbannya orang pusat”. Ujarnya.

Pembangunan pasar seni Kujon apakah sesuai dengan Perpres 58 ? Dimana Perpres 58 itu mengatur tentang bangunan. mulai dari ketinggian bangunan dan bangunan yang bernuansa seni.

” Jika mengacu pada Peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang Penetapan lokasi pembangunan pasar seni Kujon yang menggunakan tiga macam status yaitu tanah masyarat, tanah Desa dan tanah Pemkab, apakah sudah sesuai dengan tata ruang regulasi yang jelas ?

” Kejanggalan terlihat berawal dari semula jajaran pemerintah desa menolak pembangunan pasar seni Kujon di atas tanah desa tetapi setelah dua minggu mengatakan setuju itupun tanpa ada sosialisasi ke warga masyarakat luas.

Dan lalu kenapa setiap di tanyakan hal ini oleh karang taruna kades selalu menghindar ?” Ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut kepala kejaksaan negeri kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, S.H, M, H mengatakan bahwa pembangunan pasar seni Kujon harus bisa menjadi wadah untuk menampung apa yang jadi keinginan masyarakat. Maka dari itu butuh ketransparan informasi yang mengena ke masyarakat juga mengawasi bersama.

Zein menambahkan kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa adanya ada aduan dengan data yang valid dari masyarakat tetapi setidaknya kita bisa mengingatan.

“Aspirasi dan pertanyaan yang hasil pembicaraan ini akan kami tindaklanjuti untuk menyampaikan pihak TWC Borobudur, sehingga mereka mengerti”. Ujarnya.

Tentunya berhubungan dengan pembangunan pasar seni Kujon pengelola pun pasti ada alasan, maksud dan tujuan, dan alasan itu pasti ada syaratnya yang harus di lengkapi. Tetapi hal tersebut informasinya seakan tersumbat tidak sampai ke masyarakat luas. seharusnya dari awal ada komunikasi insentif antara pihak pengelola TWC Borobudur dan masyarakat pedagang borobudur”, ujarnya.

Zein berharap antara pihak TWC Borobudur dan masyarakat pedagang bisa menghilangkan ego sektoral. Pembangunan pasar seni Kujon yang merupakan proyek strategis nasional bisa di terima oleh masyarakat pedagang Borobudur dan terakomodir terakomodir, bekerja sama dengan pemprov, pemkab, pemdes dan TWC.

Sehingga pembangunan pasar seni Kujon bisa untuk kepentingan masyarakat luas dan juga kepentingan pemerintah pun bisa terealisasi dengan baik demi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pungkasnya.

( Tri )