Suarakejaksaan.com – Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut korupsi PT Timah di Bangka Belitung merugikan negara hingga Rp 271 Triliun. Kejaksaan Agung telah menahan 14 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyita alat berat milik CV Venus Inti Perkara atau VIP itu sebagai barang bukti penyidikan kasus korupsi timah di PT Timah Tbk. “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Ketut Sumedana, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan para tersangka dalam kasus tersebut diduga berkomplot menyelewengkan bijih timah dari wilayah konsesi PT Timah. Selain itu, mereka juga diduga berupaya menyembunyikan jejak kejahatan tersebut dengan menjalin kerja sama penyewaan alat peleburan bijih timah. PT Timah menunjuk CV VIP sebagai rekanan bersama empat perusahaan lain.
“Lalu mereka membentuk perusahaan boneka,” kata dia.
Sebagian alat berat itu dirampas dari kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah, selepas melewati sejumlah rintangan. Misalnya ban mobil yang ditumpangi penyidik berulang kali bocor ketika menyusuri jalan yang dipenuhi ranjau paku. Pemilik alat berat itu juga berusaha mengelabui tim jaksa dengan menutup badan mesin menggunakan tumpukan pohon sawit.
Skenario tersebut belakangan dimotori oleh Toni Tamsil. Akhi, demikian Toni akrab disapa, juga berupaya menyembunyikan dokumen dan bukti percakapan elektronik dalam kasus tersebut.
Toni adalah adik kandung Tamron Tamsil alias Aon yang juga pemilik perusahaan peleburan timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Sejoli yang dikenal sebagai raja timah itu sekarang menyandang status tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjerat Toni dengan pasal perintangan penyidikan, sedangkan Tamron yang ditahan sejak 6 Februari 2024 diduga berkomplot dengan pucuk pimpinan PT Timah untuk memanipulasi hasil pengolahan timah ilegal. Kerja sama tersebut selama 2015-2022 sekaligus melibatkan sejumlah perusahaan lain.
“Sampai saat ini sudah ada 14 tersangka,” kata Ketut.
Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, engga berkomentar dugaan kongkalikong pucuk pimpinan perusahaannya dalam kasus tersebut. Ahmad menyebut dirinya menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Agung. Fenomena ini, kata dia, merupakan dampak dari tata kelola bisnis komoditas timah yang tidak ideal.
Karenanya perbaikan komoditas timah di Bangka Belitung menjadi keharusan,” kata dia.
Ia menjelaskan secara internal perusahaan terus melakukan penyempurnaan. Khususnya dari sisi prosedur dan tata cara penambangan sesuai dengan prinsip good mining practise, serta sejalan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Termasuk juga serius mengimplementasikan aspek environmental, social and governance (ESG). “Terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberi kontribusi bagi shareholder dan stakeholder,” ucap Ahmad Dani Virsal.
( Tri )