oleh

Permasalahan Pembangunan Kampung Seni Kujon: Suara Pedagang Borobudur Terdengar

Harapan dan Kritik Masyarakat: Mengawal Pembangunan Kampung Seni Kujon di Borobudur

Suarakejaksaan.com – Magelang, Masyarakat Pedagang Candi Borobudur Bersatu mengadakan audiensi dengan Pejabat Bupati (PJ) Magelang, Sepyo Achanto SH MH, di ruang tamu Kabupaten. kehadiran mereka, bersama ketua dan pengurus lainnya, disambut baik oleh PJ Bupati serta jajaran kepala dinas dan Sekda Kabupaten Magelang, Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zein Yusri Munggaran, SH, MH beserta jajarannya. Kamis (2/05/2024).

Jimy Belindo, Ketua Pedagang Taman Candi Borobudur Bersatu, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pembangunan kampung Seni Borobudur di Kujon. Belindo menyoroti bahwa sebagian bangunan pasar seni kujon tersebut dibangun di atas tanah Desa Borobudur mengutip keterangan dari kepala Desa tanah kas desa tanah kas tersebut telah di tukar guling. Apakah sudah sesuai regulasi menteri dalam negeri ( Permendagri) ?

Pujiyanto, Salah satu pedagang Borobudur bersatu yang berdomisili di Desa Penyangga Taman Candi Borobudur, mengucapkan terimakasih kepada PJ bupati yang telah mempertemukan dengan semua pejabat kabupaten yang telah disumpah untuk taat hukum. Dengan adanya carut marut aturan tumpang susun tetang pembangunan kampung seni kujon menekankan perlunya kajian dampak yang mendalam terhadap Kawasan Dampak Cagar Budaya Borobudur, sebagaimana diatur dalam perpres 58.

Dia juga meminta klarifikasi terkait teguran UNESCO kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 8 April 2020 terhadap komitmen pelestarian Candi Borobudur sebagai Warisan Dunia.

“Menyikapi tentang surat kementrian pendidikan dan kebudayaan kepada Dinas lingkungan hidup pada tanggal 3 Desember 2021 agar tidak memberikan rekomendasi atas pembangunan kampung seni kujon di Borobudur sebelum menyelesaikan penilaian dengan Kawasan Dampak Cagar Budaya ( KDCB )”.Ungkapnya.

” Sesuai regulasi perijinan dengan terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR ) pembangunan pasar seni kujon di Borobudur hanya 20 % dari total semua lahan dari 10,4 ha, Berlantai satu dan bernuansa seni berbahan bakunya pun lokal tetapi fakta yang di lapangan total dari keluasan pembangunan kampung seni kujon di Borobudur total dari seluruh keluasan dan tidak berbentuk seni melainkan menggunakan bangunan cor tidak bernuansa seni.

“Kami masyarakat Magelang tidak mau selalu di suguhkan aturan yang dilanggar oleh pemerintah itu sendiri, Padahal kami tahu aturan tersebut yang membuat pemerintah. Memang kami tidak berpendidikan tinggi seperti para pejabat, tetapi di lapangan selalu menemukan fakta yang tidak sesuai. Pemerintah jangan sampai mengajari masyarakat untuk melanggar aturan. Apa lagi kami masyarakat Pedangang di Taman Wisata Candi Borobudur jangan menjadi korban kebijakan pemerintah.

Sebagai contoh program kebijakan pemerintah dengan membangun 21 Balkondes yang ada di wilayah Kecamatan Borobudur juga menjadi sorotan, karena dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan menelan anggaran yang besar. Hal ini juga tidak sesuai dengan peraturan daerah ( Perda ) kabupaten Magelang nomer 5 tahun 2011. Juga menunjukkan kekurangan sinergitas antara pembangunan pemerintah yang yang di inisiasi oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan kebutuhan yang di perlukan masyarakat.

Pujiyanto mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah, Terkait Taman Wisata Candi Borobudur ( TWCB ) harus memperhatikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Kecamatan Borobudur yang masih menjadi kecamatan berkatagori miskin di bandingkan dengan kecamatan lain yang ada di Kabupaten Magelang.

Perlu diketahui bahwa kecamatan Borobudur masuk katagori miskin di wilayah kabupaten Magelang itu bukti nyata. Selama ini dengan adanya Taman Wisata Candi Borobudur yang bersekala Internasional pun, kabupaten Magelang sendiri tidak pernah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

Pujianto mengajak pemerintah daerah dan semua Stakeholder Magelang bersama sama untuk memperjuangkan supaya Pemerintah Daerah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari Taman Wisata Candi Borobudur ( TWCB ) yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Merobah cara pengelolaan taman wisata candi Borobudur yang selama ini arogansi terhadap masyarakat khususnya pedagang. Dan perlu di ketahui taman wisata candi Borobudur tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

PJ Bupati Sepyo Achanto S. H, M. H merespons kedatangan masyarakat pedagang Borobudur bersatu dengan apresiasi yang tinggi.

Ia mengucapkan terima kasih atas komunikasi yang telah dibangun, yang merupakan langkah positif. Dengan aspirasi dan masukan yang telah disampaikan sebagai dasar pemerintah kabupaten untuk menguraikan dan mendapatkan solusi dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan kampung seni Borobudur di dusun Kujon.

“PJ Bupati juga mengakui bahwa Borobudur memiliki potensi sebagai magnet investasi yang besar, dan ia berharap bisa di kelola dapat bekerja sama Masyarakat, Pemerintah dengan pihak dan Taman Wisata Candi Borobudur untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran masyarakat secara bersama-sama.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, juga memberikan apresiasi kepada PJ Bupati atas penerimaan dan fasilitasi yang diberikan kepada masyarakat pedagang. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dengan pihak Taman wisata candi Borobudur dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam diskusi tersebut, disebutkan bahwa pembangunan kampung seni Borobudur di kujon adalah program strategis nasional yang harus mempertimbangkan regulasi dan persetujuan yang jelas, termasuk dari pemerintah pusat dan UNESCO.

PJ Bupati dan Zein Yusri Munggaran menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar dalam setiap tahapan pembangunan, Pengelolan wisata candi Borobudur, Keamanan, pengaturan lahan parkir dan berkomitmen untuk bekerja sama demi kemajuan bersama.

Di waktu mendatang akan segera diadakannya pertemuan seperti ini, diharapkan akan terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dengan Taman wisata candi Borobudur dan pihak terkait lainnya.

Semoga kedepannya, segala permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Taman Wisata Candi Borobudur khususnya Masyarakat kabupaten Magelang jangan hanya di jadikan hanya sebagai penonton.

 

( Tim Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed