Suarakejaksaan.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejakgung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pascaberlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa. Lewat program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.
“Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” begitu kata Reda, Rabu (8/5/2024).
Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupten, dan lain-lain keuangan desa,” sambungnya.
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan, dan pengawasan keuangan desa tersebut, masih mengacu pada UU Desa itu sendiri. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Dana Desa, kata Reda, merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dan penggelontoran dana desa tersebut, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat. Dari catatan Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.
“Deskripsi tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia,” ujar Reda.
Dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” sambungnya.
Program Jaga Desa, kata Reda, merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut. “Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT),” Pungkasnya.
( Tri )