Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah
Suarakejaksaan.com – Jakarta, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah tidak suudzon alias berprasangka buruk terhadap Densus 88 Antiteror Polri.
Hal itu disampaikan oleh Hari saat menanggapi diamankannya salah seorang anggota Densus 88 yang diduga sedang mengintai Febrie beberapa waktu lalu.
Hari mengungkapkan, siapa tahu saja anggota Densus 88 tersebut sedang membantu mengawasi karena adanya informasi aksi teror terhadap Febrie.
Jampidsus Febrie Adriansyah jangan suudzon terhadap Densus 88. Bisa saja itu (pengintaian) bagian dari pengamanan aktivitas Jampidsus di luar kegiatan rutin,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.
Pasalnya, Hari mengatakan, saat ini Jampidsus tengah menangani kasus-kasus dugaan korupsi besar seperti kasus Harvey Moeis, BTS, Timah dan lain sebagainya, yang membuat ada pihak yang ingin melakukan aksi teror terhadap Febrie.
Di sisi lain, Hari menyampaikan, Febrie sebagai Jampidsus jangan merasa sudah hebat dan gagah dalam mengeksekusi kasus koruptor.
Hari mengingatkan, kasus Surya Darmadi dimana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih dari Rp104,1 triliun yang ditangani Febrie Andriansyah malah disunat MA hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.
“Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan uang negara Rp40 triliun sebagaimana perintah PN Jakpus dan PT Jakarta,” ujarnya.
Hari menilai, kasus tersebut bisa dikatakan kekalahan Febrie Adriansyah dalam mengeksekusi koruptor karena mungkin ada kesalahan prosedur dari awal penanganan kasusnya.
“Jampidsus Febrie Adriansyah jangan berburuk sangka terhadap Densus 88 dan jangan dijadikan polemik besar hanya untuk menutupi kelemahan atas kinerjanya yang tidak sampai tuntas mengeksekusi kasus. Masa menyidik, menindak dan menuntut hanya Jampidsus sendiri. Lalu yang mengontrol Jampidsus Febrie Adriansyah siapa?,” katanya.