oleh

Sidang Kedua Ahmad Labib Asrori Terdakwa Kasus Kekerasan seksual Terhadap Santriwati, Sempat Diskors Dua Kali

Terdakwa kasus pencabulan K.H Ahmad Labib Asrori dikawal petugas menuju kendaraan tahanan Kejari pada Senin, (18/11/2024 ). Malam hari

Suarakejaksaan.com – Magelang, Kasus pencabulan empat santriwati oleh pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Irsyadul Mutadiin di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sudah memasuki meja hijau yang kedua, Terdakwa yaitu K.H Ahmad Labib Asrori ( 57 ) yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten Magelang dan Pernah menjabat sebagai ketua Syuriah PBNU Kabupaten Magelang, juga merupakan dosen di salah satu universitas Magelang sekarang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang, Pada Senin (18/11/2024 ).

“Sidang tersebut beragenda penyampaian keterangan para saksi korban yakni empat orang santriwati yang telah menjadi korban kekerasan seksual yang di lakukan oleh sang kyai. Agenda itu berlangsung tertutup.

Proses persidangan berlangsung cukup lama. Hampir lima jam. Mulai pukul 13.00 wib hingga 18.00 wib Sampai-sampai, majelis hakim yang dipimpin Faharudin Said Ngaji, S.H, M.H menskors sidang hingga dua kali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang Aditya Oktavian, S.H menjelaskan semua ada empat saksi korban tetapi yang sudah memberikan keterangan baru dua yakni ZA ( 26 ) dan HA ( 19 ), Mengingat jalanya sidang sudah cukup siang hingga sampai waktu yang sudah cukup sore akhirnya dua saksi korban lagi berikutnya untuk memberikan keterangan pada agenda sidang pekan depan.

Hanya, dia enggan membeberkan keterangan para saksi karena sidang berlangsung tertutup. Dia hanya menyebutkan bahwa ada keterangan dari dua saksi sudah sesuai dan pihak terdakwa yakni Ahmad Labib Asrori ( 57 ) mengakui atas perbuatannya.

“Kami akan membuktikan semua fakta yang ada mulai BAP, Fakta persidangan, hingga berbagai keterangan dari kepolisian,” katanya.

“Sementara itu korban didampingi kuasa hukum yakni Ahmad Solihudin,S.H dan Aris Widodo, S.H” bersama sahabat perempuan Magelang dan di kawal ketat puluhan perwakilan dari GPK Aliansi Tepi Barat dan sayap sayapnya yang di pimpin langsung oleh komandan GPK Aliansi Tepi Barat yakni Pujiyanto ( Yanto Petok’s )

Ahmad Solihudin, S.H sebagai kuasa hukum korban menuturkan agenda persidangan kedua ini meminta keterangan saksi korban yakni keterangan dari empat korban. Sesuai dengan surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan Nomor : B-2920/Eku.2/Mkd/11/2024. Maka kami mendatangkan ke empat saksi korban.

Menurutnya Perkara ini sudah masuk agenda sidang kedua, dan sudah sangat viral penegak hukum harus memperhatikan nasib para korban. Hukuman terhadap Ahmad Labib Asrori pelaku tindak pidana pencabulan kekerasan seksual terhadap empat santriwati pondok pesantren Irsyadul Mutadiin harus diperberat.

” Sebab, pelaku merupakan pimpinan, pengasuh pondok pesantren, penceramah dan guru ngaji juga seorang dosen di universitas yang berada di Magelang. ”Pidana penjara maksimal kepada pelaku merupakan bagian dari pencegahan kekerasan seksual,” Tegasnya.

Informasi sebelumnya Ahmad Labib Asrori selain pimpinan pondok pesantren yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Labib merupakan seorang tokoh agama yang pernah menjabat sebagai ketua Syuriah PBNU Kabupaten Magelang tetapi melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati yang juga aktif di kepengurusan PCNU kecamatan Tempuran dan satu santriwati yang merupakan anggota ranting. Ahmad Labib Asrori merupakan dosen di salah satu universitas di Magelang tetapi melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, Terangnya.

Di kesempatan yang sama Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh pengurus dan anggota GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayapnya akan terus melakukan mengawal dan terus melakukan pengawasan bagaimana proses persidangan kasus kyai yang berbuat cabul terhadap empat orang santriwati.

Kami akan mengawasi proses persidangan kasus ini berlangsung sampai putusan pengadilan dan Labib Asrori dijatuhi hukuman maksimal. Kami akan terus melakukan pengawasan apakah sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam undang undang negara Republik Indonesia terkait dengan pencabulan seorang kyai melakukan kekerasan seksual berkali kali terhadap empat santriwatin, Tegasnya.

Kasus seperti ini kejadian kekerasan seksual oleh kyai terhadap santriwati sebenanarnya bukan kali pertama tapi sudah kejadian berkali kali di kabupaten Magelang yang mengakibatkan keresahan dan kekawatiran di tengah masyarakat khususnya para orang tua santri atau santriwati yang memasukan anaknya ke pondok pesantren untuk menuntut ilmu akhlaqulkarimah bukan di jadikan pelampiasan nafsu oleh sang kyai.

” kasus ini betul-betul kami kawal agar membuahkan hasil sesuai harapan dari para korban untuk memberikan efek jera terhadap perilaku biadab tindakan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa yakni Ahmad Labib Asrori.

“Keadilan tidak semata-mata hanya sekedar angan, tidak hanya sekedar cerita tetapi betul-betul terwujud”. Pungkasnya.

( Tim Red )