oleh

Penanaman Mangrove Berbanderol Miliaran Rupiah Diduga Tidak Sesuai Spek

Kalteng, suarakejaksaan.id

Tanaman mangrove (Rhizophora mucronate) mampu menyimpan karbon 3-5 kali lebih banyak dari tanaman hutan tropis.

Penanaman mangrove berguna untuk mitigasi perubahan iklim, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Periode 2021 – 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama instansi lainnya serta pemerintah daerah melakukan penanaman mangrove di sejumlah provinsi.

Yakni, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Sejalan dengan ini pula ditahun 2023 dan 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan sebagai Satuan Kerja (Satker) telah menggelontorkan dana miliaran rupiah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) guna merehabilitasi hutan dan lahan dengan melakukan penanaman mangrove dibeberapa wilayah demikian halnya di Kabupaten Sukamara.

Diantaranya, Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P0) dalam rangka Pembangunan Hutan Rakyat di Desa Sungai Pasir Kabupaten Sukamara senilai Rp. 1.719.460.000 (APBD TA 2023).

Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P0) – Rehabilitasi Mangrove di Luar Kawasan Hutan pada Kabupaten Sukamara, Nilai Pagu Paket Rp. 1.802.160.750 (APBD 2023).

Penanaman di Kawasan Mangrove Kabupaten Sukamara TA 2024 Nilai Pagu Rp.5.216.032.176 (APBD-P 2024).

Menurut Jhonny Piay salah satu jurnalis menyebutkan, bahwa mangrove yang di tanam tidak berdasarkan spek maupun standarisasi.

“Investigasi di lapangan, penanaman mangrove tidak pada tempatnya, bibit pun tidak berstandar,” ungkapnya, Kamis (13/03/2025).

Bahkan sebagian besar bibit justru tidak tumbuh karena kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi.

“Informasi masyarakat, bibit yang ditanam banyak yang mati,” seperti dikutip dari penuturan warga setempat kepada Jhonny.

Sementara itu Ansar Kabid PDAS RHL Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut menyatakan, pekerjaan ini tidak ada masalah.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sering mewanti-wanti seluruh kontraktor untuk mengerjakan berdasarkan aturan, dan jika ada kekurangan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.

“Sejak saya menerima tanggung jawab sebagai KPA, saya sudah ingatkan ke semua rekanan agar proyek yang dikerjakan harus sesuai kontrak,” ujar Ansar ketika dikonfirmasi pewarta.

Dikabarkan, rehabilitasi mangrove merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam dokumen penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC), skema FOLU menjadi satu dari lima sektor program mitigasi krisis iklim.

(Red)