oleh

PPK OP SDA BWS Sumatera V Enggan Jumpa Wartawan, Dugaan Pekerjaan Fiktif Semakin Kuat

Padang, suarakejaksaan.com
Dugaan kegiatan fiktif pada Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V semakin kuat. Hal ini disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP sejak 17 Februari 2025 belum bersedia untuk dikonfirmasi langsung.

Syatriawan,ST, MT sebagai PPK OP SDA BWS SV baru membalas wartawan melalui whatsaap 12 Maret 2025.
Dalam chat whatsaap tersebut, Syatriawan mengakui bahwa pekerjaan pembuangan sendimen di Polder/kolam retensi Air Tawar dan Ulak Karang Retarding Pond Kota Padang tidak ada, yang ada hanya perbaikan pintu air dan rumah jaga. Syatriawan juga menyampaikan bahwa pekerjaan ini termasuk dalam kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2024.

“Kegiatannya tahun anggaran 2024, pemeliharaan rutin, perbaikan pintu-pintu air di Polder dan perbaikan rumah jaga,” jawab Syatriawan.(12/03)

Sementara untuk kegiatan pemeliharaan berkala Polder/kolam retensi Air Tawar dan Ulak Karang, PPK Syatriawan mengakui semua yang dikerjakan secara swakelola terealisasi dan bukan mengenai galian sedimen Polder sebab anggarannya tidak mencukupi.

“Galian sedimen tidak bisa dilaksanakan, dana tidak cukup,” ujar Syatriawan menambahkan keterangannya.

RKA-KL Operasi dan Pemeliharaan SDA II – tahun anggaran 2024 terdapat pekerjaan layanan/laporan/dokumen, operasi, dan unit. Dugaan fiktif tercium pada pekerjaan unit yang mana semuanya dilaksanakan secara swakelola di seluruh Kabupaten dan Kota pada wilayah Sumatera Barat

Pekerjaan unit terdiri dari 3 kegiatan dengan jumlah anggaran yang berbeda.
Seperti operasi rutin Polder/kolam retensi Danau Cimpago dengan anggaran Rp 269.510.000, pemeliharaan berkala Polder/kolam retensi Danau Cimpago d Ngan anggaran Rp 200.000.000 dan pemeliharaan rutin Polder/kolam retensi Danau Cimpago dengan anggaran Rp 50.000.000.

Untuk memuaskan informasi publik, PPK OP SDA BWS Sumatera V diharapkan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan keterangan, agar media dapat mempublikasikan kepada masyarakat. Apa saja pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan operasi rutin, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin pada satu tempat yang sama.
Selanjutnya, bagaimana realisasi anggaran pada kegiatan tersebut.

Tahun anggaran 2024, BWS Sumatera V melalui Satker OP SDA memiliki ratusan kegiatan di Sumatera Barat. Tahun 2024 lalu, Satker OP SDA BWS SV mengelola anggaran Rp 87.177.822.000.00. Anggaran sebesar itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmat Sukendar. Dirinya menegaskan sikap tertutup dari pejabat yang mengelola dana publik telah mencederai prinsip keterbukaan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketika pejabat publik enggan memberikan informasi terkait penggunaan anggaran negara, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang atau bahkan korupsi,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar.

Lebih lanjut, Tubagus Rahmat Sukendar menekankan bahwa lembaga penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan.

“Kami mendorong aparat hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk menelusuri realisasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan negara dan masyarakat. Jika ada penyalahgunaan dana, maka pelakunya harus segera ditindak tegas,” tambahnya. (JJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *