Solok Selatan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan (Kejari Solsel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sumbar terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) pada Januari lalu.
Barang bukti tersebut berupa empat orang tersangka dan satu unit alat berat jenis Eskavator merek CAT.
“Kejari Solok Selatan telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda. Terhadap kasus penambangan emas tanpa izin, yaitu dengan empat tersangka,” kata Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi sejumlah pejabat utama Kejari, Kamis, 20 Maret 2025.
Ke empat tersangka yakni, inisial C, ED, J dan D. “Untuk sementara ke empat tersangka ini kami titipkan di Rutan Kelas II B Muara Labuh dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Kajari Solok Selatan.
Kasus ini terungkap ketika tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat jenis Eskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Landia, Jorong Pasia Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Usai tim mengamankan barang bukti alat berat jenis Eskavator tersebut, lalu dibawa dari lokasi penambangan dan dititipkan di Mapolsek Sungai Pagu. Dan sekarang, perkara ini telah memasuki proses tahap dua di Kejari Solok Selatan, untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.
Kasus tambang emas ilegal ini terus menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.(Zk)
Komentar