Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta mendadak didatangi tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan langsung memeriksa sejumlah ruangan pada Rabu (26/03/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Sultra tahun 2022 dan 2023.
Tindakan hukum ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, ada tim dari Kejati Sultra yang saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” katanya singkat tanpa merinci lebih jauh soal perkara yang sedang diusut.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Sampai saat ini, tim penyidik masih terus bekerja mengusut kasus ini,” jelas Dody,
****
Komentar