Laporan soal kejanggalan proyek rehab gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang menelan anggaran senilai Rp55 miliar terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto mengatakan, pihaknya akan menelaah, meneliti dan mendalami laporan tersebut.
“Tindak lanjut dari intelijen masih kita dalami (soal laporan),” sebutnya, Rabu (26/3/2025).
Proyek rehab Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda, terus didalami agar benar–benar mengetahui apakah ada kerugian negara.
Apalagi, diketahui bersama, laporan kejanggalan proyek rehab gedung DPRD Kaltim ini sudah dilayangkan resmi oleh Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Mereka meminta jaksa segera bergerak mengusut laporannya.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) juga menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (20/3/2025).
AMPL-KT meminta aparat penegak hukum (APH) atau jaksa agar mengusut tuntas dan oknum yang diduga terlibat dalam proyek tersebut diproses secara hukum.
“Ya, tetap kita tindak lanjuti, laporan yang ada (seperti apa yang dijelaskan pimpinan),” ungkap Toni
Sebagai informasi, proyek rehab Gedung A, C, D, dan E kedewanan di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, disorot sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum, anggota DPRD Kaltim sendiri, hingga penggiat anti-korupsi, dan aktivis mahasiswa.
Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proyek tersebut.
Telan anggaran puluhan miliar, namun hasil di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim ini dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
****
Komentar